User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164118--29-juni-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

twitter min mau tanya, kalau kita ada salah kode setor pajak pph unifikasi. Akhirnya semua bupot kita masukin semua ke kode yg sama seperti bpnnya. Lalu kita pbk kan, setelah dapat pbknya kita pembetulan PPh unifikasi itu perlu diinput kah bukti pbknya? Kalau kita input (1) munculnya jadi LB min, jadi ada 2 bukti setor nilainya sama dari BPN yg salah sama bukti pbk (2) bagaimana solusinya?

Jawaban

bukti PBK tetap harus diinput, terkait NTPN yang sudah diinput di spt normal akan tetap ada di spt pembetulan. seharusnya SPT tidak mungkin menjadi LB, spt akan menjadi KB sebesar nilai bupot yang dibuat. NTPN yang diinput di spt normal seharusnya sudah tidak diperhitungkan lagi di SPT karena diajukan pbk.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/164118--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)