faq1:5k33:164109--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen yang diterima sebelum UU HPP tapi belum dilaporkan di SPT tahunan, apakah bisa masuk ke dalam dividen yang bukan merupakan objek pajak jika dilaporkan sekarang dalam spt tahunan?
Jawaban
Uu hpp atau uu cika? Kalau sblm uu cika, PT yg membayarkan dividen kudu motong pph 23 atau 4 ayat 2 trus lapor atau pembetulan spt masa 23 atau 4(2) Dividen dr dalam atau luar negeri?
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/164109--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)