User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164109--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen yang diterima sebelum UU HPP tapi belum dilaporkan di SPT tahunan, apakah bisa masuk ke dalam dividen yang bukan merupakan objek pajak jika dilaporkan sekarang dalam spt tahunan?

Jawaban

Uu hpp atau uu cika? Kalau sblm uu cika, PT yg membayarkan dividen kudu motong pph 23 atau 4 ayat 2 trus lapor atau pembetulan spt masa 23 atau 4(2) Dividen dr dalam atau luar negeri?

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k33/164109--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)