faq1:5k33:164107--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Telat lapor realiasi investasi dividen, apakah masih bisa? ada sanksi?
Jawaban
Di Aplikasi muncul notif bahwa menyampaikan laporan realisasi melebihi jangka waktu. Atas dividen atau penghasilan lain terutang PPh sejak diterima atau diperoleh, namun di ketentuan tidak ada klausul sanksi/konsekuensi telat realisasi boleh arahkan penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/164107--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)