User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164107--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Telat lapor realiasi investasi dividen, apakah masih bisa? ada sanksi?

Jawaban

Di Aplikasi muncul notif bahwa menyampaikan laporan realisasi melebihi jangka waktu. Atas dividen atau penghasilan lain terutang PPh sejak diterima atau diperoleh, namun di ketentuan tidak ada klausul sanksi/konsekuensi telat realisasi boleh arahkan penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/164107--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)