User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164102--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada harta perolehan sebelum 2015. Belum diikutkan TA, jadi dulu belinya sekitar 150 juta. Tapi diagunkan, untuk pinjaman bank. Sekarang kalau dikira kira nilai asetnya sudah 2M. WPnya bingung lapor pps dengan nilai yang mana, soalnya nggak ada uang kalau pajaknya 2M dikalikan tarif. Lalu kalau aset bangunan ingin diinvestasikan agar tarif ppsnya kecil gimana ya kalau posisinya sekarang bangunannya masih diagunkan.

Jawaban

wp yg belum mengikuti Pengampunan Pajak sebetulnya kan tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015, krn sifatnya sukarela dikembalikan lg ke pilihan wp, yg jelas kalau mau ikut tentu harus bayar pph sesuai tarif yg diatur di pmk-196. kalau mau diikutkan pps tapi bisa memenuhi klausul investasi sesuai ketentuan maka pakai tarif untuk yg tidak investasi

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k33/164102--29-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1