faq1:5k33:164080--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk kebijakan 1 PPS ini apakah berlaku juga untuk wp badan ?
Jawaban
tidak ada disebutkan di ketentuan kalau tidak bisa sepanjang WP itu sebelumnya ikut TA dan ada harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam TA maka boleh saja, yang tidak boleh kalau untuk kebijakan 2 karena diketentuan hanya disebutkan untuk OP saja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/164080--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)