User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164080--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk kebijakan 1 PPS ini apakah berlaku juga untuk wp badan ?

Jawaban

tidak ada disebutkan di ketentuan kalau tidak bisa sepanjang WP itu sebelumnya ikut TA dan ada harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam TA maka boleh saja, yang tidak boleh kalau untuk kebijakan 2 karena diketentuan hanya disebutkan untuk OP saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/164080--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)