faq1:5k33:164079--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mengajukan Pemberitahuan NPPN untuk tahun 2023, pemberitahuan ini tidak perlu diajukan lagi di tahun-tahun berikutnya ya mas/mba? sampai brp tahun ya waktu penggunaannya?
Jawaban
harus memberitahukan setiap tahun pajak ya rief… Pasal 2 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. per 17 2015
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/164079--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)