User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164076--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk transaksi penjualan unit rumah subsidi di tahun 2011, untuk PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan nya apakah bisa dilakukan validasi online melalui DJP online atau masih menggunakan sistem validasi offline? Ini bagaimana ya mas/mba? Harus offline kah?

Jawaban

Ini baru dijual sekarang ? Coba dulu aja lakukan validasi melalui e-phtb harusnya kalau validasi ssp bisa saja pakai e-phtb. Kalau tidak bisa baru bisa manual ke kpp

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/164076--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)