faq1:5k33:164076--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk transaksi penjualan unit rumah subsidi di tahun 2011, untuk PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan nya apakah bisa dilakukan validasi online melalui DJP online atau masih menggunakan sistem validasi offline? Ini bagaimana ya mas/mba? Harus offline kah?
Jawaban
Ini baru dijual sekarang ? Coba dulu aja lakukan validasi melalui e-phtb harusnya kalau validasi ssp bisa saja pakai e-phtb. Kalau tidak bisa baru bisa manual ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/164076--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)