faq1:5k33:164073--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Faktur pajak Maret 2022 Dipungut oleh bendahara pemerintah di bulan Mei 2022 sebesar 11%. Menurut WP ada kelebihan pungut 1%. Apakah benar ada kelebihan pungut 1%? Apakah atas kelebihan pungut 1% tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan?
Jawaban
kalau wp sudah sesuai pembuatan fakturnya saat menyampaikan tagihan dan fakturnya masanya maret maka seharusnya dipungut dengan tarif 10%, namun apabila ternnyata fakturnya ini baru di buat mei maka tarifnya 11%. kalau ada kelebihan pemungutan sebaiknya diminta pengembalian saja, kalau pbk silakan saja selama tidak memenuhi ketentuan (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) dan sspnya blm diperhitungkan dalam spt
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/164073--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)