faq1:5k33:164064--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP pembeli sudah kreditkan PM sudah dilaporkan juga. Tapi penjualnya buat FP Pengganti, perlakuannya gimana?
Jawaban
Inputkan saja FP Penggantinya, nanti buat SPT pembetulan juga
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/164064--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)