User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164063--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba kalau WP sudah dipotong PPh 26 karena berada di indonesia kurang dari 183 hari, namun ternyata ada perpanjangan kontrak sehingga lebih dari 183 hari, maka untuk yang sudah dipotong PPh 26 bisa diubah menjadi PPh 21 atau tetap pemotongan PPh 21 dimulai saat ketika dia sudah perpanjangan kontrak ya mas/mba?

Jawaban

Pada saat terutangnya misal dia msh bukan spdn maka tetp dipotong pph pasal 26, kecuali kalau sudah termasuk spdn maka dilakukan pemotongan pph pasal 21

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/164063--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)