faq1:5k33:164063--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba kalau WP sudah dipotong PPh 26 karena berada di indonesia kurang dari 183 hari, namun ternyata ada perpanjangan kontrak sehingga lebih dari 183 hari, maka untuk yang sudah dipotong PPh 26 bisa diubah menjadi PPh 21 atau tetap pemotongan PPh 21 dimulai saat ketika dia sudah perpanjangan kontrak ya mas/mba?
Jawaban
Pada saat terutangnya misal dia msh bukan spdn maka tetp dipotong pph pasal 26, kecuali kalau sudah termasuk spdn maka dilakukan pemotongan pph pasal 21
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/164063--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)