User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164056--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila aset dijual di tengah tahun. Apakah atas penyusutan aset tersebut sebelum dijual ttp dimasukan dlm lampiran 1A spt tahunan badan?

Jawaban

sepertinya tidak diatur secara detail jadi ikut ketentuan PSAK yg berlaku, namun seharusnya kalau masih ada porsi penyusutan sampai tengah tahun ya ttp bisa dimasukan sesuai porsi selama harta itu masih ada

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/164056--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)