faq1:5k33:164056--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila aset dijual di tengah tahun. Apakah atas penyusutan aset tersebut sebelum dijual ttp dimasukan dlm lampiran 1A spt tahunan badan?
Jawaban
sepertinya tidak diatur secara detail jadi ikut ketentuan PSAK yg berlaku, namun seharusnya kalau masih ada porsi penyusutan sampai tengah tahun ya ttp bisa dimasukan sesuai porsi selama harta itu masih ada
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/164056--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)