faq1:5k33:164054--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#13Q : hewan ternak apakah masih dibebaskan ppn sesuai pp 48 tahun 2020? atau sudah ada ketentuan khusus di UU HPP? kalau pun iya hewan qurban termasuk atau tidak ya?
Jawaban
so far, kalau wujudnya masih berupa ternak (belum jadi daging), dia masih BKP strategis bebas PPN tanpa SKB sepanjang memenuhi PP 48/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/164054--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1