faq1:5k33:164044--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau WP pakai jasa konstruksi baru bayar uang muka aja tapi ebelum mengakui aset/bangunannya boleh ga?
Jawaban
Mengikuti ketentuan pembukuan yg digunakan oleh WP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/164044--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)