Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Salam, Saya memiliki pertanyaan sebagai berikut: Ada seorang ekspatriat yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi kriteria WP dengan keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021 (sebagai programmer) . Ekspat tersebut tinggal di Indonesia dan memperoleh penghasilan melalui dua sumber: 1. Penghasilan atas hubungan pekerjaan dengan pemberi kerja di Indonesia (kena pajak di Indonesia), dan 2. Penghasilan yang dibayar dari luar negeri (bukan WP Indonesia) yang ia dapatkan di wakt
Jawaban
sesuai PMK 18/2021, pasal 7 ayat 3, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia termasuk berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia. nah, ajdi dipastikan dulu kak, jika pekerjaan,jasa, atau kegiatan tadi di indonesia, hanya saja pembayarannya di luar indonesia, tetap masuk ke penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indon
Dasar Hukum
–
Editor
EAL