faq1:5k33:164034--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp dari posisi pembeli nanya atas fp 05 bisa dikreditin ga? perlu gue gali lagi atau fix yaudah gabisa
Jawaban
transaksinya adalah penyerahan jkp tertentu. PKP penjual tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. untuk FP 05 yang diterima pembeli dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k33/164034--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)