faq1:5k33:164031--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah sekarang ketentuan SSP atas PPN yang dipungut instansi pemerintah menggunakan a.n instansi pemerintah, ketentaunnya dmn?
Jawaban
Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. PMK 59/2022
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164031--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)