faq1:5k33:164030--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah ada persyaratan tertentu jika ingin menjual materai, aturannya seperti apa ya pak?
Jawaban
untuk penjualan materai tempel gak diatur lagi sih, di PMK 133/2021 diatur bahwa yang mengatur pendistribusian dan penjualan materai tempel adalah PT Pos Indonesia. yang ada tuh kriteria pemungut materai, itupun melalui penunjukan
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k33/164030--29-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1