User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164030--29-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah ada persyaratan tertentu jika ingin menjual materai, aturannya seperti apa ya pak?

Jawaban

untuk penjualan materai tempel gak diatur lagi sih, di PMK 133/2021 diatur bahwa yang mengatur pendistribusian dan penjualan materai tempel adalah PT Pos Indonesia. yang ada tuh kriteria pemungut materai, itupun melalui penunjukan

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k33/164030--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)