faq1:5k33:164016--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tanh sudah PPBJ apakah harus dibuat FP?
Jawaban
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k33/164016--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)