faq1:5k33:163983--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
untuk pembayarn termin, apakah bisa pakai 1 SPPB
Jawaban
pada dasarnya 1 SPPB digunakan untuk 1 Faktur Pajak, kecuali WP menggunakan mekanisme uang muka pelunasan. untuk bisa menggunakan 1 SPPB, silahkan centang uangmuka/ pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163983--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)