User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163983--29-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk pembayarn termin, apakah bisa pakai 1 SPPB

Jawaban

pada dasarnya 1 SPPB digunakan untuk 1 Faktur Pajak, kecuali WP menggunakan mekanisme uang muka pelunasan. untuk bisa menggunakan 1 SPPB, silahkan centang uangmuka/ pelunasan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163983--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)