faq1:5k33:163973--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28Q: Jika mendapat Imbauan ikut PPS, Posisi belum pernah lapor SPT Tahunan OP 2016-2021 (Normal). Kemudian setelah mendapat surat imbauan tsb, WP melaporkan SPT Tahunan 2016-2021 normalnya. Jika WP ingin mengikuti PPS, apakah Pelaporan SPT Normal tsb tidak dianggap atau seperti apa ya pak?
Jawaban
#28A pm bang SPT normal akan tetap dianggap dilaporkan. yg tidak dianggap dilaporkan adalah jika wp ikut PPS kebijakan 2 dan ada pembetulan SPT 2016-2020
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k33/163973--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)