faq1:5k33:163959--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN KMS bisa dikreditkan?
Jawaban
sejak pmk 61 bisa dikreditkan. pasal 6 ayat 2 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/163959--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)