faq1:5k33:163953--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#17Q WP menanyakan tentang ketentuan Pasal 6 ayat 10 Perpu 1 tahun 2020. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri. apakah maksudnya pemberi penghasilan tidak memotong PPh Pasal 26? transaksi dengan zoom ltd
Jawaban
#17A sebentar mas sampai saat ini aturan terkait penyetoran dan pelaporan PPh PMSE belum ada, jadi kembali ke aturan umum jika ada penghasilan yg diserahkan ke wpln, maka dikenakan PPh 26 sebesar 20% atau tarif di P3B
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k33/163953--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)