faq1:5k33:163942--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pps, kebijakan 2, ada harta yang belum dilaporkan di spt, mau diikutkan pps. kalau wp punya utang dan utangnya sudah dilaporkan di spt tahunan, masih bisa diperhitungkan tidak atas utang tsb?
Jawaban
sepanjang berkaitan dengan harta yang di-pps-kan bisa diperhitungkan
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/163942--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)