User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163942--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pps, kebijakan 2, ada harta yang belum dilaporkan di spt, mau diikutkan pps. kalau wp punya utang dan utangnya sudah dilaporkan di spt tahunan, masih bisa diperhitungkan tidak atas utang tsb?

Jawaban

sepanjang berkaitan dengan harta yang di-pps-kan bisa diperhitungkan

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/163942--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)