faq1:5k33:163920--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah menyampaikan SPPH kedua, waktu itu sudah ceklis pencabutan permohonan pengurangan sanksi tapi lupa belum diupload. Gimana ya?
Jawaban
Pastikan permohonan penghapusan sanksinya memang sudah dicabut, jika sudah memang tidak perlu diupload. Yg diupload adalah pencabutan banding, gugatan, atau PK kalau ada
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/163920--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)