faq1:5k33:163908--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
penandatangan FP dan penandatangan SPT sudah meninggal, bagaimana?
Jawaban
Untuk penandatangan SPT silahkan ubah di administrasi user, di bagian nama lengkap diisi nama pihak yang wajib menandatangani sekarang. yang wajib ttd SPT sepanjang memenuhi ketentuan pasal 32 UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163908--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)