User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163873--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp punya saham di perusahaan, awalnya nilainya 1,7M tapi di 2021 ini ada kenaikan nilai saham tsb menjadi 4M, kenaikannya karena ada keuntungan selisih kurs sama ada kenaikan nilai saham karena perusahaan penerbit sahamnya ikut TA dan nilai sahamnya naik. kalau harta saham 4M itu dimasukkan di spt 2021, kena pajak nggak?

Jawaban

kalau kenaikan nilai hartanya karena ada keuntungan selisih kurs, maka jadi objek pph sesuai pasal 4 UU PPh. kenaikan karena nilai sahamnya naik setelah wp ikut TA ini tidak disebutkan di pasal 4, dijawab normatif sesuai pasal 4

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/163873--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)