faq1:5k33:163865--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
CV modal disetor 0 karena sudah likuidasi. lapor lampiran V modal disetor bagaimana?
Jawaban
kalau di SPT persentase modal disetor harus 100%, jika sudah tidak ada modal disetor silahkan konfirmasi KPP untuk teknis pengisiannya apakah boleh modal disetor diisi 0, tapi persentasenya 100%, karena tidak dijelaskan secara eksplisit di petunjuk pengisian SPT
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163865--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)