User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163854--28-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau nanya Soal PPN PMSE atau e-commerce VAT udh baca PMK 48 thn 2020 sama PER 12 thn 2020 nah terkait hal tersebut aku ada beberapa pertanyaan 1. Tariff nya apakah masih 10 persen, karena berdasarkan PMK 48 thn 2020 masih 10 persen 2. Cara untuk daftar jadi pemungut PPN atau VAT Collector gimana ya? apakah sesuai aturan untuk daftar mendaftar dengan memasukkan surat? 3. Apakah setelah daftar, produk DJP apa saja yang akan dikeluarkan? (contoh: KEP, Nomor Identitas Pajak atau SKT)

Jawaban

1. Tarifnya 11% sesuai PMK 60 tahun 2022 2. untuk pemberitahuan penunjukan pemungut PPN PMSE dilakukan melalui email [email protected]. 3. Produk DJP berupa KEP NIP dan SKT

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/163854--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)