faq1:5k33:163849--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
halo min, saya mau nanya terkait tanggal tersedianya TP doc dalam ikhtisar dokumen induk dan lokal kalau ada kesalahan penulisan tanggal dan sudah dilapor. bagaimana konsekuensinya?dan solusinya? – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
PMK 213 tahun 2016 Pasal 13 Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, atau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika tidak menyampaikan TPDoc maka lampiran SPT Tahunan WP dianggap tidak terpenuhi dan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan (sanksi denda pasal 7 UU KUP) Jika dalam hal WP sudah ditegur namun tidak ada respon maka bisa diterbitkan SKPKB (pasal 13 ayat 1 huruf b)
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/163849--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1