faq1:5k33:163841--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#15Q : saya ingin menanyakan perihal pemeriksaan. untuk pemeriksaan tahun 2017 jangka waktu nya berapa lama ya?? jadi seperti ini, kami ada pemeriksaan SPT Badan tahun 2017 di tahun 2019 dan kpp belum selesai melakukan pemeriksaan , jadi kpp tersebut menerbitkan lagi di tahun 2021. apakah pemeriksaan tidak ada batas waktu nya?
Jawaban
dijelaskan ketentuan pasal 105 dan 106 PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/163841--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)