User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163835--28-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

@kring_pajak @kring_pajak Pagi, untuk penyerahan ke Wapu atas penyerahan jasa pengurusan transportasi untuk PM apakah bisa dikreditkan? Ada basis hukumnya?

Jawaban

unutk pihak penjualnya tidak bisa dikredtikan PMnya mas, kalau dari pihak pembeli bisa dikredtikan ada di pasal 5 PMK-71/2022

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/163835--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1