faq1:5k33:163835--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
@kring_pajak @kring_pajak Pagi, untuk penyerahan ke Wapu atas penyerahan jasa pengurusan transportasi untuk PM apakah bisa dikreditkan? Ada basis hukumnya?
Jawaban
unutk pihak penjualnya tidak bisa dikredtikan PMnya mas, kalau dari pihak pembeli bisa dikredtikan ada di pasal 5 PMK-71/2022
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/163835--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1