User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163832--28-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya jika kami mendapat fasilitas pengurang PPh Badan (PMK 130/2020),Saat kami ingin lapor, ternyata kurang bayar, kan kami mendapat fasilitas pengurang tersebut, mekanisme dalam pengisian SPTnya itu bagaimana ya bu ?

Jawaban

saya ingin bertanya jika kami mendapat fasilitas pengurang PPh Badan (PMK 130/2020),Saat kami ingin lapor, ternyata kurang bayar, kan kami mendapat fasilitas pengurang tersebut, mekanisme dalam pengisian SPTnya itu bagaimana ya bu ?

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/163832--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)