faq1:5k33:163828--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS.terkait kebijakan II Apabila mobil BPKB atas nama adik sedangkan kreditnya atas nama kakak. Untuk yang diikutsertakan PPS atas nama siapa? lalu apakah boleh utangnya diakui sebagi pengurang?
Jawaban
Setelah diglai mobil dimiliki/dikuasai oleh kakak . Kalau yg menguasai/memiliki kakaknya berarti yg ikut PPS kakaknya . Untuk pengisian di Daftar rincian harta , Bagian “ Atas Nama “ diisi sesuai atas nama di BPKB dan jika nama di BPKB berbeda dengan nama wajib pajak , silakan nanti diberikan penjelasan tambahan di bagian “Keterangan”
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k33/163828--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1