faq1:5k33:163825--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, apabila wp op memperoleh penghasilan atas pekerjaan bebas dan penghasilan tersebut dibayar kepada wp op pada januari 2022. akan tetapi bukti potong yang diberikan oleh lawan transaksi masuk ke masa desember 2021. apakah bupot tersebut dapat dikreditkan sebagai kredit pajak wp pada saat pelaporan spt op tahunan 2022?
Jawaban
PER 16/PJ/2016 Pasal 25 ayat 1 Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k33/163825--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1