faq1:5k33:163815--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi orang pribadi dapat dividen, lalu di investasikan. namun belum 3thn op tsb meninggal. apakah harus ttp 3 tahun atau bisa dicairkan oleh ahli warisnya? agar ttp bebeas pph
Jawaban
seharusnya ketika WP meninggal, kewajiban perpajakan harus tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, yang diwakilkan oleh ahli waris. namun, ketika warisan sudah terbagi, maka tidak terpenuhi lagi subjektif dan objektif, bisa mengajukan penghapusan npwp. untuk pencairan dividen tsb sebelum jk waktu 3 tahun, boleh konsultasi ke kpp saja ya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k33/163815--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)