User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163809--28-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Banyak terima kasih atas jawaban e-mail saya tgl.24 Juni 2022, saya mohon nasehat untuk masalah jual-beli rumah yg dimiliki partner saya saat ini, yg mana di tinggali orang tuanya; seperti jawaban yg diberikan yg mana sebagai SPLN , partner saya tidak ada kewajiban memiliki NPWP, pelaporan SPT, dan mengikuti Tax Amnesty; lantas pada saat menjual atau menghibahkan rumah tersebut… surat apa yg bisa di pakainya untuk proses jual-beli / penghibahan tersebut selain pelunasan pajak yg diperlukan ter

Jawaban

yang ditanyakan terkait pph atas pengalihan tanah/bangunan ya? silahkan dijelaskan sesuai ketentuan saja mas. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139. SPLN tidak wajib punya npwp, dalam pemenuhan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya. SPLN juga tidak perlu lapor ya, karena sudah dianggap lapor ketika bayar pph final nya sesuai dengan tanggal validasi ntpn nya. silah

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k33/163809--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)