faq1:5k33:163801--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk pemberitahuan memilih ditunjuk sebagai PMSE sesuai PER 12/PJ/2020 dapat disampaikan melalui alamat posel ( emails atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberitahuannya itu lewat mana ya mas/mba? Apakah cukup registrasi di https://digitaltax.pajak.go.id?
Jawaban
Untuk wp yang baru mau ditunjuk pemberitahuannya silakan bisa disampaikan lewat email dulu ya blm bisa mengajukan lewat portal, emailnya : [email protected]
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/163801--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)