faq1:5k33:163799--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apa bisa kelebihan pembayaran dimasukkan ke SPT Masa bulan berikutnya? Karena di web based efaktur, untuk dikompensasikan ke masa berikutnya tidak bisa dicentang.
Jawaban
Gabisa karena pilihan masanya jd tidak sesuai, kalau memang ada kelebihan pembayaran bisa di pbk sspnya dengan split atau bisa minta pengembalian. Kalau misal kelebihan pembayaran di spt masa ppn kan memang tidak bisa dimasukan dalam ssp, paling caranya akan jadi LB diinputkan di induk 2bnya agar sptnya jd LB dan atas LBnya nanti bisa dikompen ke masa selanjutnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/163799--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)