faq1:5k33:163793--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin mengajukanrestitusi. Saat saya melakukan pembetulan di web efaktur dan checklist 'dikembalikan/restitusi', saya diminta untuk klik Pasal 17C/17D/9 ayat (4c). Sebelumnya, saat melakukan pelaporan di efilling, cukup klik restitusi saja dan tidak diwajibkan memilih kriteria tsb. Itu bagaimana ya? Saya ingin mengajukan restitusi per masa pasal 9 ayat (4b)
Jawaban
Iya silakan dipilih saja restitusinya mau sesuai pasal 17c atau 17d atau yg pasal 9 4c Dijelaskan saja mas 17c itu apa, 17 d itu apa sama 9 4c itu apa. Biar wp memilih
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/163793--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)