faq1:5k33:163789--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi kami ada JO. ada transaksi PIB atas JO tersebut. tapi nama yangtertera di dokumen nama bukan JO malainkan nama salah satu anggota JO tersebut. misal JO AB, nama yang tertera hanya nama B saja. apakah bisa dikreditkan atas PIB tersebut?
Jawaban
Yang bisa mengkreditkan kalau memenuhi ketentuan di per 16 th 2021 terkait dokumen lain yang dipersamakan faktur pajak, kalau nama pemilik barangnya B saja brti yg bisa mengkreditkan adalah si B atau yg nama dan npwnya tertera pada nama pemilik barang
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k33/163789--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)