User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163789--28-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi kami ada JO. ada transaksi PIB atas JO tersebut. tapi nama yangtertera di dokumen nama bukan JO malainkan nama salah satu anggota JO tersebut. misal JO AB, nama yang tertera hanya nama B saja. apakah bisa dikreditkan atas PIB tersebut?

Jawaban

Yang bisa mengkreditkan kalau memenuhi ketentuan di per 16 th 2021 terkait dokumen lain yang dipersamakan faktur pajak, kalau nama pemilik barangnya B saja brti yg bisa mengkreditkan adalah si B atau yg nama dan npwnya tertera pada nama pemilik barang

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/163789--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)