User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163762--28-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penjualan bahan pokok(sembako) yg menerbitkan FP 08 BKP strategis, Pm yang diperoleh sehubungan dg transaksi tsb apakah tidakdapat dikreditkan? untuk aturan terbarunya ada di mana ya?

Jawaban

tidak dapat dikreditkan yg atas penyerahannya dapat fasilitas dibebaskan, Pasal 16B ayat (3) UU HPP no 7 tahun 2021, bagian PPN. Kalo ayat (2) nya untuk yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/163762--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)