faq1:5k33:163762--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penjualan bahan pokok(sembako) yg menerbitkan FP 08 BKP strategis, Pm yang diperoleh sehubungan dg transaksi tsb apakah tidakdapat dikreditkan? untuk aturan terbarunya ada di mana ya?
Jawaban
tidak dapat dikreditkan yg atas penyerahannya dapat fasilitas dibebaskan, Pasal 16B ayat (3) UU HPP no 7 tahun 2021, bagian PPN. Kalo ayat (2) nya untuk yg penyerahannya dapat fasilitas tidak dipungut
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/163762--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)