faq1:5k33:163755--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada harta berupa tabungan, tahun perolehannya 2015, tapi masih dimiliki sampai 2020. kalau begitu ikut ppsnya kebijakan berapa terus dasar pengenaan pajaknya nilai tahun berapa?
Jawaban
dilihat tahun perolehannya kapan, kalau th perolehan 2015 berarti ikutnya kebijakan 1 pakai nilai akhir tahun 2015. untuk kebijakan 2, ada penambahan atas tabungan tsb atau tidak yang diperoleh selama 2016-2020? jika ada, bisa diikutkan ke kebijakan 2 atas selisihnya
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/163755--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)