User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163734--08-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya posisi belum pernah memiliki npwp karena begitu lulus kuliah 3 tahun lalu langsung bekerja di luar negeri, disini saya bekerja dan membayar pajak penuh di Australia. Saya berencana pulang dan menetap di Indonesia dalam 2 tahun kedepan. Saya memiliki beberapa investasi di Indonesia seperti reksadana dan p2p lending. Saya dikenakan pajak 30% dari p2p lending karena tidak memiliki npwp, Oleh karena itu saya ingin menanyakan apa yang harus saya lakukan ? Apakah saya bisa membuat npwp secara onl

Jawaban

Iyaaa silahkan dijelaskan kewajiban subjektif dan objektif, kewajiban pendaftaran NPWP dan tata cara pendaftaran NPWP secara online.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163734--08-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)