User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163731--28-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah LB di spt masa ppn bisa terus ada tanpa batas waktu?

Jawaban

selama masih jadi pkp dan tidak dilakukan restitusi, maka LB bisa terus menerus dikompensasikan

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k33/163731--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)