faq1:5k33:163731--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah LB di spt masa ppn bisa terus ada tanpa batas waktu?
Jawaban
selama masih jadi pkp dan tidak dilakukan restitusi, maka LB bisa terus menerus dikompensasikan
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k33/163731--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)