Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Tim Humas Yth Kalau misalkan kita sebagai perusahaan penyedia pengadaan barang ikut tender pengadaan barang di LPSE, barang yg kita beli dari produsen/pabrikan tsb sdh dibayar PPN nya oleh produsen, nah apakah kita sebagai penyedia yg ikut tender LPSE ketika mengajukan penawaran ke Pokja pengadaan barang hrs membayar lagi PPN barang yg kita beli dari produsen? contoh: kami membeli barang A seharga Rp 1000 dari produsen. barang A tsb sdh dibayar pajaknya oleh produses dgn bukti pembayaran pa
Jawaban
PPN dikenakan multi stage levy ya, dikenakan pada setiap mata rantai transaksi dari produsen sampai ke konsumen akhir. Tapi tidak akan menjadikan pemungutan PPN tersebut double taxation karena ada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Atas penyerahan barang dari WP ke Pokja tetap akan dikenakan PPN, atas PPN yang pada saat perolehan barangnya sudah dipungut, dapat dikreditkan menjadi pajak masukan bagi WP. Untuk pemungutan PPN yang memenuhi ruang lingkup: 1. Transaksi pengadaan barang dan at
Dasar Hukum
–
Editor
EII