User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163708--28-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin bertanya, mohon informasi terkait pajak untuk pengadaan pulsa oleh penyedia pihak ketiga, yang bertindak sebagai agen penyaluran top up pulsa, apakah dikenakan pajak atau tidak? Jika dikenakan pajak, pajak apa saja yang berlaku dan berapa persen? terimakasih.

Jawaban

aspek pajaknya ada PPh dan PPN, diatur dalam PMK-6/PMK.03/2021

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/163708--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1