faq1:5k33:163708--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya, mohon informasi terkait pajak untuk pengadaan pulsa oleh penyedia pihak ketiga, yang bertindak sebagai agen penyaluran top up pulsa, apakah dikenakan pajak atau tidak? Jika dikenakan pajak, pajak apa saja yang berlaku dan berapa persen? terimakasih.
Jawaban
aspek pajaknya ada PPh dan PPN, diatur dalam PMK-6/PMK.03/2021
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/163708--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1