User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163703--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin nanya kita sebagai pemilik apartemen atau rusun…terus kan kita byr ipl? Sinking fund dan iuran lain² ke PPPSRS. kl nama Tagihanya adalah Tagihan pemeliharaan lingkungan, sinking fund yg dari PPPSRS, ini gak perlu potong 23 ya mba?

Jawaban

Ini ga ada kaitannya dengan persewaan tanah dan atau bangunan ya? Kalau yg ditanyakan terkait pembayaran IPL dll ke pihak pengembang/ pengurus apartemen apakah harus dipotong PPh pasal 23 atau tidak, kembali ke ketentuan PPh pasal 23 dan PMK 141/2015. Sepanjang jasanya masuk dalam salah satu jasa yg ada di PMK 141/2015 dan pihak yang memberikan penghasilan adalah pemotong PPh pasal 23, maka wajib dipotong PPh pasal 23. Pemotong PPh Pasal 23 adalah : 1. Badan pemerintah, subjek pajak badan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163703--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)