faq1:5k33:163702--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/mbak kalo warisan blm dilaporkan di spt ahli waris bisa dpt skb ga ya?
Jawaban
Kalau warisannya bukan objek pajak ya. Tapi terkait warisan dalam bentuk tanah dan/bangunan, ada aspek PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, kalau pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh atas pengalihan dengan SKB. Sesuai SE-20/2015, SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki pengh
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163702--07-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)