faq1:5k33:163701--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait dengan pmk 59 tahun 2022 kami bergerak di bidang jasa persewaan kendaraan perusahaan ada transaksi tahun 2019 dengan instansi pmerintah sebelum PMK 59 tahun 2022 maka SSP atau BPN harus atas nama rekanan nah ternyata kami menerima uang atas transaksi tahun 2019 dan baru mengetahui hal tersebut di bulan juni 2022 apakah SSP/BPN atas transaksi tersebut akan atas nama instansi pemerintah atau rekanan pemerintah?
Jawaban
silakan dikembalikan ke WP kapan saat terutang PPN transaksi tsb, apabila saat berlakunya PMK-231/2019 harusnya menggunakan NPWP rekanan Tapi kalau terutang di 2022 maka menggunakan NPWP instansi pemerintah
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/163701--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1