faq1:5k33:163697--07-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Bertanya sbb : kami terdaftar di KPP MBK, KPP MBK (maksudnya kami terdaftar di KPP Madya). kami menyewa gudang (beda KPP dgn kantor krn beda lokasi) sbg tempat penyimpanan barang saja, di mana seluruh administrasi dilakukan di kantor (terdaftar di MBK). jd selama ini tdk didaftarkan NPWP. apakah sesuai dgn PER-03 th 2022, ada supplier kami kirim barang utk dirakit di gudang ataupun angkut barang dari gudang kepada customer. namun seluruh perintah pengiriman dll berasal dari kantor. apakah suppli
Jawaban
Pusat terdaftar di BKM, dan melakukan pembelian barang dikirim ke gudang gitu ya? Gudangnya ga punya NPWP? Kalau gudang ga punya NPWP alamat di Faktur Pajak silahkan diinputkkan alamat pusatnya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163697--07-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)